sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Covid izinkan daerah zona kuning adakan pembelajaran tatap muka

Pola pembukaan sekolah untuk wilayah zona kuning hampir sama dengan zona hijau.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 07 Agst 2020 18:26 WIB
Satgas Covid izinkan daerah zona kuning adakan pembelajaran tatap muka

Berdasarkan data zonasi risiko Covid-19, periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020, terdapat 163 kabupaten/kota berisiko rendah atau zona kuning. Di sisi lain, ada 33 kabupaten/kota yang berisiko tinggi atau merah. Lalu, ada 194 kabupaten/kota berisiko sedang atau zona oranye. Khusus untuk zona kuning, Satuan Tugas Covid-19 telah mengizinkan kegiatan belajar secara tatap muka.

“Per 2 Agustus, ada 163 zona kuning yang bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka, tetapi sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” ujar Kepala Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo, dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8).

Pola pembukaan sekolah untuk wilayah zona kuning hampir sama dengan zona hijau. Artinya, keputusan pembukaan sekolah dikembalikan kepada bupati/wali kota dan gubernur masing-masing.

“Para pejabat itulah yang paling tahu daerahnya masing-masing," kata Doni.

Pembukaan sekolah di wilayah zona kuning diklaim bisa dilakukan karena risiko penularan Covid-19 setiap wilayah berbeda-beda. Ia pun mengungkapkan, sudah ada beberapa daerah yang menguji coba belajar tatap muka. Namun, kata Doni, masih kesulitan dalam pelaksanaannya dan terkendala izin orang tua.

Ia berharap, dalam tahapan sosialisasi, pemerintah daerah (Pemda) turut melibatkan para ulama, hingga budayawan.

Aspirasi dari orang tua yang mengeluhkan susahnya bekerja sembari mengurus anak merupakan alasan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning. Alasan lainnya terkait beragamnya permasalahan pembelajaran jarak jauh (PJJ)

“Mungkin putra-putrinya lebih dari satu atau dua anak, sehingga mengalami persoalan-persoalan yang tidak mudah. Kita tidak perlu saling menyalahkan karena apapun kebijakannya pasti ada risikonya karena ini status darurat kebencanaan di bidang kesehatan. Tidak ada negara di dunia ini yang betul-betul terbebas dari Covid-19 ini,” ucapnya.

Sponsored

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengapresiasi pelaksaaan PJJ secara daring selama empat bulan terakhir. Ia mengingatkan, agar pembukaan sekolah di wilayah zona kuning harus sesuai jenjang pendidikannya.

“Secara lebih spesifik untuk jenjang SD dan SMP itu menjadi tanggung jawab dan wewenang dari pemerintahan kabupaten dan kota. Sedangkan untuk SMA dan SMK itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Adapun untuk pendidikan madrasah memang masih merupakan urusan pemerintahan yang absolut dengan bagian dari urusan keagamaan masih menjadi tanggung jawab dari Kementerian Agama,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid