sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dakwaan dua pelaku unlawful killing dilimpahkan ke PN Jaksel

Tanggal persidangan tengah dalam penjadwalan oleh majelis hakim PN Jaksel.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 05 Okt 2021 20:22 WIB
Dakwaan dua pelaku <i>unlawful killing</i> dilimpahkan ke PN Jaksel

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan dakwaan dua tersangka kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard E. Simanjuntak, mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan Selasa (5/10), pukul 13.00 WIB. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana PN Jaksel atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (5/10).

Terjadi perubahan dalam proses penyusunan dakwaan. Pasalnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), sementara kini dilimpahkan Kejari Jaksel.

Sponsored

Leonard menjelaskan, perubahan terjadi sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan pelimpahan itu. Kemudian, ditunjuklah Kejari Jaksel untuk membuat surat dakwaan kedua tersangka.

“Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,” ujarnya.

Kedua tersangka kasus unlawful killing dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid