sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dakwaan jaksa terhadap Ratna Sarumpaet dinilai cacat materil

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet meyakini nota keberatan atau eksepsi yang diajukan akan diterima majelis hakim.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 12 Mar 2019 14:00 WIB
Dakwaan jaksa terhadap Ratna Sarumpaet dinilai cacat materil

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat materil. Sebab, dalam dakwaan tersebut jaksa tidak menguraikan nilai-nilai materil dalam perkara yang menjerat Ratna Sarumpaet.

“Uraian materil dalam dakwaan itu tidak mencerminkan adanya kesesuaian dakwaan pertama dan kedua. Tidak ada uraian juga seperti yang kami sampaikan, soal eksepsi keonarannya di mana, dakwaan kedua suku atau ras yang mana. Tidak diuraikan dalam dakwaannya,” kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (12/3).

Karena itu, Desmihardi meyakini nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihaknya akan diterima oleh majelis hakim. Apalagi dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dalam menyusun surat dakwaan, seperti tertuang dalam Pasal 143 ayat (2) huruf B Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi, kami yakin eksepsi tersebut akan diterima,” kata Desmihardi. 

Sementara itu, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, menyerahkan sepenuhnya keputusan kasus yang menjeratnya kepada majelis hakim. Namun demikian, aktivis kemanusiaan itu berharap nota keberatan atau eksepsinya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

“Saya berharap dapat diterima,” kata Ratna usai menjalani sidang ketiganya. 

Sidang lanjutan perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet rencananya akan digelar pada pekan depan, Selasa (19/3). Agendanya ialah pembacaan putusan terkait eksepsi yang diajukan Ratna.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada 28 Februari 2019.Dalam dakwaannya, ada dua poin yang disampaikan JPU. 

Sponsored

Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Ratna didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak terima dengan dakwaan jaksa tersebut, Ratna kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Tim kuasa hukum Ratna, Desmihardi, menilai dakwaan JPU keliru dan tidak jelas, karena menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Peraturan Hukum Pidana. 

Kedudukan undang-undang tersebut dalam hukum pidana materil ialah sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana di Indonesia. Undang-undang itu diklaim tidak bertujuan untuk dipakai dalam menjerat pelaku tindak pidana.

Karena itu, tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf B Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, mengacu pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP, tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.

Dari kedua alasan itu, tim kuasa hukum Ratna meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Ratna. Selanjutnya, surat dakwaan JPU yang dinyatakan batal demi hukum itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya tidak berlanjut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid