sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami kasus gratifikasi di MA, KPK periksa 5 saksi

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 17 Jun 2020 10:56 WIB
Dalami kasus gratifikasi di MA, KPK periksa 5 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil lima saksi untuk diperiksa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kelimanya adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia Tbk. pada 2016 Roy Tanuwidjaja, dua wiraswasta bernama, Moh Suli dan Mahendra Dito S, serta dua pegawai Hotel Sumbreeze, Dita Yusuf Pambudi dan Bona Sakti Nasution.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Pada perkara itu, Hiendra diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya, yakni eks Sekretaris MA Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono. Adapun suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap untuk menangani sebuah perkara di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Sponsored

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Pada kasus penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pascaempat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu. Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus penyidik.

Berita Lainnya
×
tekid