sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami kasus Labuhanbatu, KPK periksa 3 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan tiga saksi kasus suap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Pangonal Harahap.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 01 Okt 2018 12:43 WIB
Dalami kasus Labuhanbatu, KPK periksa 3 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan tiga saksi kasus suap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara Pangonal Harahap. Ketiga saksi tersebut adalah Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Rantau Prapat Sendi Ilham, pihak swasta Harkat Hasibuan dan Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Medan II Ronald Simaremare.

"Ada tiga saksi yang diperiksa kasus Labuhanbatu. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pangonal Harahap," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis, (1/10). 

Tiga saksi yang hari ini diperiksa untuk menggali informasi penyaluran suap Rp576 juta dari Effendy Syahputra pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi kepada Umar Ritonga anak buah Pangonal. Sementara untuk nilai commitment fee yang diterima Pangonal berjumlah Rp3 miliar.

"Penyidik akan mendalami sejumlah informasi yang diketahui petugas bank mengenai transaksi elektronik yang diberikan Effendy kepada Pangonal," tutur Febri Diansyah.

Sponsored

Seperti diketahui, kasus yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (17/7), itu juga diwarnai dengan drama buronnya Umar Ritonga selama tiga pekan. Pasalnya, ia sempat panik karena mengetahui dirinya akan ditangkap oleh tim satuan tugas (satgas) KPK. Padahal saat itu, Umar tengah membawa satu koper berisi uang sekitar Rp500 juta barang bukti suap Pangonal.

Sebagai pihak penerima suap Pangonal dan Umar dijerat dengan tiga pasal. Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, Effendy juga dijerat tiga Pasal. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid