sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami kasus Meikarta, KPK periksa pejabat Pemprov Jabar

KPK menjadwalkan memeriksa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 04 Okt 2019 13:01 WIB
Dalami kasus Meikarta, KPK periksa pejabat Pemprov Jabar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution. Eddy akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (4/10).

Itu bukan kali pertama Eddy dipanggil lembaga antirasuah. Pada 26 Oktober 2018, dia juga pernah dimintai keterangan terkait kasus rasuah megaproyek Meikarta itu.

Selain Eddy, KPK juga akan memanggil mantan Asisten Daerah 3 Provinsi Jawa Barat, Deni Juanda Puradimaja. Dia akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.

Dalam perkara itu, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Adapun nilai suap yang diterima Iwa sebesar Rp900 juta. Diduga uang itu guna mempercepat proses pengesahan RDTR dalam pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Atas perbuatannya, Iwa disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid