sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami kasus Nurhadi, KPK panggil pihak swasta

KPK akan periksa Lo Jecky sebagai saksi dalam kasus Nurhadi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Sep 2020 13:11 WIB
Dalami kasus Nurhadi, KPK panggil pihak swasta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2011-2016.

Berkenaan dengan itu, rencananya pihak swasta bernama Lo Jecky bakal diperiksa. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi, bekas Sekretaris MA)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Beberapa waktu lalu, KPK telah menyita kebun sawit seluas 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/9). Pembeslahan atau penyitaan uang tunai Rp100 juta juga dilakukan KPK.

"Penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut," jelas Ali dalam keterangannya.

Ali menyampaikan, proses penyitaan disaksikan perangkat desa dan pihak yang menguasai serta mengetahui aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit yang dimaksud.

Terkait uang yang turut disita dari saksi, sambung Ali, diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit yang dibeslah. "KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA, terkait kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sponsored

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid