sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami kasus PTDI, KPK panggil pensiunan TNI

Keduanya berstatus saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Sep 2020 12:42 WIB
Dalami kasus PTDI, KPK panggil pensiunan TNI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) 2007-2017. Komisi antirasuah bakal memeriksa pensiunan TNI Angkatan Udara Cahaya Ginting dan pensiunan TNI Kosasih Azis.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya berstatus saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS).

Diketahui, Budi terseret kasus dugaan rasuah dalam perkara penjualan dan pemasaran di PTDI 2007-2017. Selain dua pensiunan TNI, lembaga antikorupsi juga memanggil Advisor PT Kawasan Industri Jababeka, Djoko Nugroho Sulistiyono dan Direktur Piccadily sekaligus Direktur Tisco Komposit Internasional Wiwi Ayu Wokoginta.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PTDI, Budi Santoso)," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan rasuah dalam perkara penjualan dan pemasaran di PTDI 2007-2017, yakni Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Ali mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan penetapan kedua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Dimulai 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020," ujarnya.

Pada kasus yang menjeratnya, Irzal dan Budi diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Dalam pelaksanaan program itu, PTDI dibantu pihak lain seperti, para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan para mitranya, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Sponsored

Mekanisme pemilihan mitra dengan cara penunjukkan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya, juga diduga menerima uang Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerja sama pada 2011-2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan PTDI.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain membuat keuangan negara merugi senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid