Dalami kekayaan calon Kapolri, Komisi III DPR: So far wajar
Pendalaman dilakukan dengan meminta penjelasan PPATK melalui RDP.
Komisi III DPR telah mendalami harta kekayaan calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan keluarganya. Proses pendalaman dilakukan dengan meminta penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup, Kamis (14/1).
"Transaksi keuangan pasti, baik istri, anak, dan teman dekat atau rekan dari si calon ataupun keluarganya. Tadi sudah ditanya terkait apa saja transaksi yang mencurigakan, baik dalam maupun luar negeri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kepada wartawan usai RDP.
Dia menilai, harta kekayaan jenderal bintang tiga Polri itu masih terbilang wajar dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan. "So far wajar."
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, LHKPN Sigit belum lengkap. Ini merujuk verifikasi pada 4 Januari 2021 atas berkas 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat tahun 2019.
Sahroni melanjutkan, pendalaman dilakukan dengan menggali dan mendiskusikan pendapat dan pengeluaran menjadi pejabat Polri.
"Semua fraksi pada prinsipnya nanya bagaimana seorang calon dalam porsi menjadi seorang pejabat Polri per bulannya berapa, dengan akumulasi pengeluarannya berapa, baik dari calon, istri, dan anak-anaknya," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan Sigit sebagai calon tunggal Kapolri. Usul tersebut disampaikan melalui surat presiden (surpres) dan telah diterima DPR, Rabu (13/1).
Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya terhitung 20 hari ke depan sejak tanggal penerimaan surpres melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Sementara itu, Sekretaris Negara, Pratikno, berharap, proses pencalonan Kapolri segera diproses DPR dalam waktu dekat. Pun dapat selesai dari waktu yang telah ditetapkan agar bisa memiliki Polri-1 definitif.