sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami korupsi Bupati Konawe Utara, KPK panggil Dirjen Bea Cukai

KPK telah menetapkan Bupati Konawe Utara 2007-2009 Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak Oktober 2017.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 02 Apr 2019 11:47 WIB
Dalami korupsi Bupati Konawe Utara, KPK panggil Dirjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, (2/4). 

Heru diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

"Dirjen Bea Cukai dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Aswad Sulaiman (ASW) yang merupakan mantan Bupati Konawe Utara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

KPK telah menetapkan Bupati Konawe Utara 2007-2009 Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak Oktober 2017. Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Dari hasil korupsi yang melibatkan Aswad, terindikasi ada kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun. Uang tersebut diketahui berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid