sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami peran Emirsyah Satar, KPK periksa Hadinoto Soedigno

Emirsyah Satar diduga menerima uang suap sebesar Rp5,79 miliar. Uang itu diduga digunakan Emirsyah untuk membeli rumah di Pondok Indah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 03 Okt 2019 11:19 WIB
Dalami peran Emirsyah Satar, KPK periksa Hadinoto Soedigno

Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat d S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).

Meskipun telah berstatus tersangka, Hadinoto akan diperiksa sebagai saksi. Ia akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Kamis (3/10).

Selain Hadinoto, penyidik KPK juga akan memanggil dua saksi lainnya yakni mantan Pelaksana harian (Plh) Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia (Persero), Muhammad Arif Wibowo dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia, Kapten Agus Wahjudo.

Dalam kasus itu, Emirsyah dan Hadinoto diduga kuat telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 untuk PT Garuda Indonesia Tbk. Uang suap diduga diberikan melalui Soetikno Soedardjo yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang suap yang masuk ke kantong Emirsyah sebesar Rp5,79 miliar. KPK menduga, uang itu digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. 

Selain itu, Emirsyah diduga juga menerima uang sebesar 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura. Serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura, sedangkan Hadinoto, diduga telah menerima uang sebesar 2,3 juta dolar Sungapura dan 477.000 Euro. Uang itu diberikan melalui Soetikno. Kemudian Soetikno mengirimkan uang itu ke rekening Hadinoto yang berada di Singapura.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Emirsyah Satar selaku bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Bos PT MRA Soetikno Soedardjo, serta Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno.

Sponsored

Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terakhir, Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Berita Lainnya
×
tekid