sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami peran legislator, KPK: Masih ada pihak lain terima suap Meikarta

KPK sudah memproses sebanyak 11 orang dalam kasus Meikarta.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 31 Jul 2019 16:29 WIB
Dalami peran legislator, KPK: Masih ada pihak lain terima suap Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri peran pihak lain termasuk dari unsur legislator dalam pengembangan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya, KPK menduga masih ada pihak lain yang menerima uang suap proyek Meikarta. 

“Sampai saat ini KPK telah memproses 11 orang, 9 saat OTT dan 2 orang dalam proses pengembangan. Apakah masih ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana, dari fakta-fakta yang ada, kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (31/7).

Namun demikian, kata Febri, sebagai sebuah proses hukum tentu semuanya harus dilakukan secara bertahap. KPK pun juga harus melakukannya secara hati-hati.

“Artinya apa, kami akan telusuri terus menerus pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-sama memberikan suap ataupun pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini,” tuturnya.

Febri mengatakan, lembaganya sudah mengidentifikasi kasus suap tersebut tidak hanya untuk satu atau dua proses saja dalam perkara perizinan proyek Meikarta tersebut. Tetapi ada enam proses yang tengah diindentifikasi. 

“Mulai dari izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), rencana detil tata ruang (RDTR) sampai pada izin soal kebakaran sampai dengan izin mendirikan bangunan,” tuturnya.

Sebelumnya dalam proses persidangan, saksi yang juga terdakwa Kabid Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nuraeli, mengatakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto, ikut berperan dan disebut menerima suap dalam perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.

"Awalnya Pak Henry Lincoln, (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses berhenti di provinsi, Pak Henry menyampaikan ke saya ada link di provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD (Bekasi) Bapak Soleman, dan Pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng.

Sponsored

Saat dikonfirmasi apakah akan memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman dan anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi PDIP Waras Wasisto, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil keduanya.

"Saksi-saksi dari anggota DPRD Bekasi sudah ada yang kami periksa dalam proses penyidikan ini. Nanti, saksi-saksi yang lain tentu akan kami periksa juga sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yang sudah disusun oleh para penyidik," ucap Febri.

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

Perkara kasus suap Meikarta berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaeli divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid