sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami peran Romahurmuziy, KPK kembali periksa Menteri Agama

Menteri Agama diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Mei 2019 10:18 WIB
Dalami peran Romahurmuziy, KPK kembali periksa Menteri Agama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pada Kamis (23/5). Pemeriksaan Menteri Agama kali ini terkait penyidikan kasus suap seleksi jabatan lingkungan di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2018-2019.

Jurur Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Menteri Agama diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy, anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019 yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/5).

KPK diketahui sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Agama pada Rabu (8/5) juga sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Dalam pemeriksaan Rommy, KPK mendalami empat hal. Pertama, Lukman dikonfirmasi terkait penerimaan uang sebesar Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci mejanya saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Lukman di Kementerian Agama. Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

Terakhir, penyidik menggali informasi kepada Lukman mengenai indikasi adanya komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka Romahurmuziy.

Selain proses penyidikan terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag, KPK pun pada Rabu (22/5) juga telah meminta keterangan Menteri Agama dalam proses penyelidikan terkait penyelenggaraan ibadah haji.

"Jadi, bukan penyelidikan yang masih terkait dengan pengisian jabatan, tetapi ini penyelidikan yang terpisah, yaitu terkait dengan penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji tentu yang berada atau diselenggarakan saat Menteri Agama yang jadi saksi hari ini masih menjabat," ucap Febri. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid