sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami suap PLTU Riau-1, KPK panggil kepala komunikasi PLN

Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 27 Nov 2018 10:42 WIB
Dalami suap PLTU Riau-1, KPK panggil kepala komunikasi PLN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka, dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia akan diperiksa penyidik sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11). 

Dia menjelaskan, KPK akan mendalami informasi dari Suprateka terkait skema kerjasama PLTU Riau-1. KPK juga ingin mengonfirmasi sejumlah pertemuan Idrus terkait pembahasan proyek ini. 

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Sponsored

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sementara Eni, diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp 2,25 miliar. Namun, Eni pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 milyar ke KPK pada 10 Oktober 2018.

Berita Lainnya
×
tekid