sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalih Kejagung belum eksekusi pengembalian kerugian negara di kasus Jiwasraya

Kejagung beber daftar rincian eksekusi uang tunai sitaan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 19 Okt 2021 14:56 WIB
Dalih Kejagung belum eksekusi pengembalian kerugian negara di kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan alasan belum dilakukannya eksekusi aset sitaan pada kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero), yakni karena jumlahnya yang banyak. Padahal, dalam aturan yang berlaku, setelah perkara dinyatakan inkrah diberi waktu sebulan untuk melakukan eksekusi.

"Jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Selasa (19/10).

Sementara, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Elan Suherlan menerangkan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK) sedang melakukan penilaian seluruh aset terkait. Proses lelang pun akan segera dilakukan agar eksekusi berjalan segera.

Dia menuturkan, sejauh ini eksekusi kerugian negara yang sudah dilakukan hanya terkait uang tunai. “Eksekusi uang tunai yang disita pada saat penyidikan sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Kasus korupsi Jiwasraya telah merugikan negara Rp16,8 triliun. Sedangkan aset sitaannya mencapai Rp18,1. Berikut daftar rincian eksekusi uang tunai sitaan kasus dugaan korupsi Jiwasraya:

Mata uang rupiah

1. Tersangka Benny Tjokrosaputro Rp158.947.183

2. Tersangka Hendrisman Rahim Rp145.179.992

3. Tersangka Harry Prasetyo Rp18.315.592

4. Tersangka Heru Hidayat Rp3.715.713.260

5. Tersangka Joko Hartono Tirto Rp501.929.914

6. Tersangka Syahmirwan Rp6.254.485.026.

Kemudian, mata uang asing yang sudah dirupiahkan:

1. Tersangka Benny Tjokrosaputro Rp140.450.100

2. Tersangka Heru Hidayat Rp762.361.360.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid