sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalih KPK tak lakukan OTT setelah UU baru berlaku

KPK membantah pemberlakukan UU Nomor 19 Tahun 2019 menghalangi pelaksanaan OTT.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 18 Des 2019 14:18 WIB
Dalih KPK tak lakukan OTT setelah UU baru berlaku

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membantah pemberlakukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menghalangi lembaganya melakukan operasi tangkap tangan. Menurutnya, ada kendala teknis yang membuat KPK tak melakukan OTT sejak UU tersebut berlaku pada 17 Oktober 2019.

"Kemarin itu ada sedikit problem teknis sebenarnya. Jadi pas UU berlaku, kemudian ada ganti server. Ganti server sekitar seminggu, dua minggu lalu kita boleh dikatakan monitoring terhadap sprindaknya (surat perintah penindakan) tidak efektif," kata Agus saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Namun demikian, Agus memastikan persoalan tersebut sudah dapat diatasi. Dia juga menyampaikan monitoring terhadap sprindak sudah kembali berjalan normal. "Jadi, mestinya kalau ada kasus, bisa saja hari ini OTT terjadi," ucap Agus.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) itu menjelaskan, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak meniadakan kewenangan OTT. Apalagi, kata dia, ada masa transisi penerapan UU selama dua tahun.

Menurutnya, selain persoalan teknis, OTT tidak ada disebabkan tidak ada kasus yang dapat ditindak dengan operasi senyap tersebut. Jika terdapat kasus yang memenuhi syarat, pihak KPK tidak segan melakukan tindakan tersebut.

"Ya mungkin bisa saja nanti sebentar lagi OTT," ucap Agus.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya juga menampik anggapan lumpuhnya tugas penindakan lembaganya akibat pemberlakuan UU baru. Anggapan tersebut muncul karena tidak ada OTT yang menyasar sejumlah calon kepala daerah menjelang Pilkada 2020.

"Enggak, enggak. Kita kan hari ini masih pakai Undang-Undang lama. Kita pakai pasal 69 D," kata Saut, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan 6 Desember 2019 lalu.

Sponsored

Dalam Pasal 69 D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, maka seluruh pelaksanaan tugas dan kewenagan berpedoman dengan regulasi yang lama.

Berita Lainnya
×
tekid