sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalih Nadiem perlonggar syarat sekolah tatap muka

Pemerintah mempermudah kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara langsung saat pandemi per semester genap 2020/2021.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 20 Nov 2020 17:13 WIB
Dalih Nadiem perlonggar syarat sekolah tatap muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mandiem Makarim, memperlonggar kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah saat pandemi Covid-19. Kini tidak lagi hanya bisa dilakukan di daerah dengan zona penularan tertentu.

Dia berdalih, langkah tersebut dilakukan lantaran pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring bisa mengukir risiko permanen. Anak terancam putus sekolah dan memperburuk perekonomian keluarga siswa, misalnya. Pun banyak orang tua dianggap tidak melihat peran institusi pendidikan.

"Ini membuat banyak orang tua yang skeptis, bahwa PJJ ini adalah suatu hal yang benar-benar berperan dalam pendidikan anaknya, sehingga banyak anak yang juga dikeluarkan dari sekolah,” ucapnya dalam telekonferensi, Jumat (20/10).

Selain persepsi orang tua, kata Nadiem, PJJ juga berisiko terhadap tumbuh kembang anak mengingat ketimpangan akses memengaruhi kualitas pembelajaran. Dikhawatirkan pandemi akan menyebabkan kemampuan kognitif dan perkembangan karakter satu generasi tertinggal.

“Mungkin sebagian akan ketinggalan dan tidak bisa mengejar kembali saat sekolah dibuka. Jadi, ini adalah suatu urgensi," kilahnya.

Kesehatan mental akibat tumpukan beban PJJ jadi dipertimbangkan. Minimnya komunikasi anak secara langsung dengan guru hingga temannya, menurut dia, dapat menyebabkan anak mengalami stres dan berefek kepad aorang tua.

Dia khawatir tingkat stres dalam keluarga yang melonjak drastis berdampak permanen terhadap psiko-sosial anak-anak. Padahal, KBM perlu perasaan aman dan harmonis.

"Tentunya peningkatan insiden-insiden kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Ini harus menjadi salah satu pertimbangan terpenting kita,” tutur Nadiem.  

Sponsored

Perlonggaran KBM tatap muka ini mulai berlaku pada semester genap 2020/2021. Kebijakan kembali tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

“Perbedaan besar di SKB empat menteri sebelumnya, peta zona risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tetapi pemda (pemerintah daerah) menentukan, sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” paparnya.

Keputusan pembukaan sekolah bakal diberikan kepada tiga pihak, yaitu pemda, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah. Namun, kesiapan sekolah harus ditingkatkan sebelum memulai pembelajaran secara langsung.

Para orang tua murid juga dibebaskan menentukan apakah anaknya diperbolehkan pergi ke sekolah atau tidak sekalipun institusi pendidikan dan pemda telah memutuskannya.

Berita Lainnya
×
tekid