sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dampak Covid-19, 30 ribu karyawan di Banten akan dirumahkan

Pekerja yang dirumahkan harus tetap mendapatkan hak dari perusahaan.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 08 Apr 2020 23:48 WIB
Dampak Covid-19, 30 ribu karyawan di Banten akan dirumahkan

Pandemi coronavirus atau Covid-19 memberikan tekanan terhadap perusahaan. Sebanyak 100 perusahaan di Banten, akan merumahkan sebagian karyawannya akibat wabah tersebut.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung sebanyak 30 ribu karyawan terdampak kebijakan pengurangan pekerja atau dirumahkan. Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengaku, tidak mempermasalahkan hal itu, selama untuk keselamatan para pekerja dari penyebaran virus SARS-CoV-2. 

Ketua Bidang Sosial Politik SPN Banten, Saukani mengungkapkan, ada pandangan miring seakan-akan manusia di pabrik ini gaib. Jadi, tidak dikhawatirkan terpapar Covid-19.

"Artinya, kalau membuat peraturan, ketika diberlakukan kewaspadaan untuk penyelamatan jiwa, maka harus semua, bukan hanya ASN," kata Saukani, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Kendati demikian, dia meminta, para pekerja dirumahkan harus tetap mendapatkan hak dari perusahaan. Sebab, memiliki tanggungan untuk memberi nafkah keluarga sehingga kebijakan tersebut tidak merugikan para pekerja.

Kemudian, kebijakan perusahaan akan memotong sebesar 60-70 persen gaji karyawan di tengah situasi pandemi ini, menurut dia, membuat produksi industri berkurang dinilai wajar, asal harus ada kesepakatan dengan serikat buruh di perusahaan tersebut  

"Pemerintah, sebagai pengawasan harus memastikan status dirumahkan sementara otomatis harus mendapat hak. Kalau diputus, kerjaan kalau kontraknya masih, ya, harus dibayarkan gitu," katanya. 

Namun, ia mengingatkan, kepada pemerintah untuk jeli membaca situasi tersebut, jangan sampai kondisi ini malah menjadi momentum perusahaan-perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, menghadapi bulan suci ramadhan dan idul fitri.

Sponsored

Menurut dia, selama ini tanpa situasi pandemi sudah menjadi langganan bulan ramadhan perusahaan itu mengurangi kontrak. "Mengeluarkan karyawan yang memang sudah dianggap sepuh dan sebagainya," jelasnya.

Disampaikan Saukani, berdasarkan laporan yang masuk ke SPN sudah ada sekitar 2.500 karyawan dibeberapa perusahaan di Banten telah dirumahkan. Sebanyak 2. 000 karyawan di wilayah Tangerang dan 500 karyawan lainnya di daerah Kabupaten Lebak.

"Kami, sudah laporkan ke pihak Disnaker supaya diawasi supaya jelas dirumahkan atau PHK. Kalau PHK pemerintah harus memastikan mendapatkan haknya, kalau dirumahkan mendapatkan haknya juga," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid