Dampak pandemi, 84,20% UMKM mengalami penurunan pendapatan
Secara umum 8 dari 10 UMK cenderung mengalami penurunan permintaan.
Pandemi Covid yang belum kunjung rampung berdampak pada semua sektor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dampak dari pandemi membuat 84,20% UMKM mengalami penurunan pendapatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Buchori, Advisor Strategic Committee OJK selaku Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM. Dia mengatakan secara umum 8 dari 10 UMK cenderung mengalami penurunan permintaan.
"62,21% UMK menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional," ungkapnya dalam media briefing Kebijakan OJK dalam Mendukung Program UMKM, Jumat, (04/2).
Menurutnya, pemerintah juga memiliki beberapa kebijakan terhadap UMKM. Di antaranya insentif PPh Final UMKM DTP yang dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM senilai Rp0,80 triliun.
Lalu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) disalurkan sebesar Rp284,9 triliun bagi 7,51 juta debitur. Tambahan subsidi bunga KUR dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM. Sementara itu, subsidi bunga non-KUR dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.
Penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak 2020 telah menjamin total Rp53,41 triliun bagi 2,45 juta debitur.
"Restrukturisasi kredit di sektor UMKM sebanyak Rp276,36 triliun berasal dari 3,3 juta debitur," ucapnya.
Buchori mengatakan, kebijakan apapun mengenai UMKM saat ini akan selalu dibenturkan dengan pandemi Covid. Karena Covid ini memberikan dampak yang cukup signifikan secara sosial, ekonomi, dan keuangan.
"Kebijakan pemerintah batasi mobilitas masyarakat dan lainnya tentu ini mau gak mau pertimbangkan UMKM di pandemi," paparnya.