sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dana BOS dinilai tak cukup untuk persiapan pembukaan sekolah

Perlu ada kebijakan anggaran baru untuk persiapan PTM.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 29 Des 2020 15:24 WIB
Dana BOS dinilai tak cukup untuk persiapan pembukaan sekolah

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai sulit merelaksasi dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk persiapan pembukaan sekolah. Pasalnya, persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021 tidak cukup dengan hanya mengandalkan dana BOS.

“Penyiapan buka sekolah tatap muka membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, perlu menyiapkan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan,” kata Presidium FSGI Fahmi Hatib dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12).

Menurutnya, jika PTM hanya mengandalkan dana BOS yang direlaksasikan, tidak akan mencukupi. Sebab, dana BOS selama ini dibutuhkan untuk pembiayaan dan standar nasional pendidikan (SNP).

Untuk itu, FSGI mendorong adanya kebijakan anggaran baru di pendidikan untuk persiapan PTM di masa pandemi Covid-19. Legislator pusat dan derah, kata dia, juga perlu memikirkannya melalui politik anggaran tahun 2021, demi melindungi warga sekolah dan mencegah kluster baru.

“Jika tidak, maka potensi sekolah menjadi kluster baru sangat besar”, ujar Fahmi.

Kebebasan kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS, kata dia, harus didukung dengan peraturan yang jelas. Terlebih, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), harus membuat payung hukum agar kepala sekolah tidak ragu dalam belanja alat dan prasarana PTM.

“Tentunya harus ada pengawasan yang ketat dari pihak terkait,” tutur wakil kepala sekolah di Kabupaten Bima ini.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mempersilakan pemerintah daerah (pemda) memutuskan pembukaan sekolah tatap muka di seluruh zona risiko Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Sponsored

“Perbedaan besar di SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri sebelumnya, peta zona risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tetapi, pemda menentukan, sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11).

Keputusan pembukaan sekolah, kata dia, bakal diberikan kepada tiga pihak. Yaitu, pemda, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah. Namun, jelas Nadiem, jika pada Januari 2021 ingin menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka, maka perlu ditingkatkan kesiapan sekolah.

Pun para orang tua murid, mereka akan dibebaskan untuk menentukan apakah sang anak diperbolehkan pergi ke sekolah atau tidak. Bahkan, ketika sekolah dan pemda telah memutuskan secara tetap untuk membuka kembali kegiatan pembelajaran tatap muka.

"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan kewajiban,” tutur Nadiem.

Berita Lainnya
×
tekid