sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alokasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat Rp8,374 triliun

Dana sebesar itu terbagi masing-masing Dana Otsus untuk Papua Rp5,861 triliun dan Papua Barat Rp2,512 triliun. 

Mona Tobing
Mona Tobing Selasa, 20 Agst 2019 10:28 WIB
Alokasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat Rp8,374 triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,748 triliun pada Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 untuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam Buku I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 disebutkan, Dana Otsus direncanakan sebesar Rp21,428 triliun. 

Rinciannya: 
1. Alokasi Dana Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8,374 triliun, dengan masing-masing Dana Otsus untuk Papua Rp5,861 triliun dan Papua Barat Rp2,512 triliun. 

2. Alokasi Dana Otsus Provinsi Aceh sebesar Rp8,374 triliun. 

3. Dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4,680 triliun. 

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 disebutkan, arah kebijakan umum Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun 2020 dipergunakan sebagai, pertama, meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran. 

Kedua, mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan. Ketiga, meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan. 

Keempat, memperkuat monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Kelima, meningkatkan sinkronisasi rencana penggunaan dengan prioritas nasional melalui pembahasan usulan dengan (K/L) terkait. 

Sponsored

Keenam, memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan anggaran, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ketujuh, memperbaiki tata kelola Dana Otsus dan DTI dengan memperkuat peran APIP dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran.

Sementara kebijakan umum Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2020 diarahkan untuk: meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran.

Kemudian, meningkatkan kualitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan mendorong percepatan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah daerah.

Saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya di hadapan Sidang Paripurna Gabungan DPR RI dan DPD RI, di Senayan, Jakarta, Jumat (16/8), Presiden Joko Widodo mengatakan, belanja negara pada tahun 2020 juga difokuskan untuk pengurangan ketimpangan antar wilayah. Oleh karena itu, pemerintah akan melanjutkan pengembangan berbagai kawasan ekonomi di luar Jawa. 

Plus, melanjutkan industrialisasi dalam bentuk hilirisasi hasil tambang maupun perkebunan, dan mengembangkan beberapa wilayah metropolitan di luar Jawa supaya bisa menjadi sumber ekonomi baru.

“Selama ini, denyut kegiatan ekonomi secara umum masih terpusat di Jakarta dan Pulau Jawa. Akibatnya, Pulau Jawa menjadi sangat padat dan menciptakan ketimpangan dengan pulau-pulau luar Jawa. Apabila hal tersebut berlanjut tanpa ada upaya serius untuk mengatasinya, ketimpangan diperkirakan akan semakin parah,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari Setkab. 

Berita Lainnya
×
tekid