sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri aliran dana suap ke pejabat Pemkab Indramayu

Upaya penelusuran yang dilakukan KPK dengan memeriksa tiga saksi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 15 Nov 2019 10:42 WIB
KPK telusuri aliran dana suap ke pejabat Pemkab Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana ke pejabat-pejabat di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Aliran dana tersebut diduga berasal dari kasus-kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Upaya penelusuran oleh lembaga antirasuah itu dilakukan dengan memeriksa tiga saksi. Masing-masing bernama Tatang Sutardi selaku Dirut PDAM Kabupaten Indramayu, Direktur PT Wijaksana Putra Mulya Kaswadi, dan Direktur PT Rizki Daya Cipta Rizki Ramadani. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dugaan aliran dana ke pejabat-pejabat Pemkab Indramayu itu berasal dari pihak swasta. Khususnya untuk pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.

“Ada tiga saksi yang kami periksa juga hari ini untuk tersangka SP. Kami fokus pada aliran dana, jadi dugaan aliran dana dari sejumlah pihak swasta misalnya pada pejabat-pejabat di Pemkab Indramayu, khususnya terkait pengaturan proyek PUPR di Indramayu tersebut," kata Febri seperti dikutip dari Antara pada Jumat (15/11).

Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi yaitu Carsa. Pemberian oleh Carsa kepada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee  5% sampai 7% dari nilai proyek.

Supendi diduga menerima total Rp200 juta. Rinciannya, pada Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Sponsored

Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid