sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dari 2016 hingga Juni 2020, 288 PMI korban TPPO ajukan perlindungan ke LPSK

Sebagian besar PMI telah bermasalah sejak proses pengirimannya yang nonprosedural.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 03 Agst 2020 11:50 WIB
Dari 2016 hingga Juni 2020, 288 PMI korban TPPO ajukan perlindungan ke LPSK

Berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hanya 25% dari total pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan agen resmi. Artinya, sebagian besar PMI telah bermasalah sejak proses pengirimannya yang nonprosedural.

Pemalsuan dokumen seperti KTP, paspor dan buku pelayar umum dialami para korban perdagangan orang ini. Pemalsuan sertifikat pelaut yang terungkap oleh Polda Metro Jaya pada Juni, membuktikan hal itu. 

“Pemalsuan dokumen merupakan salah satu cara pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang) mempermudah para korban dipekerjakan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).

Dari 2016 hingga Juni 2020, sebanyak 288 PMI korban TPPO mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Sebanyak 153 PMI korban TPPO adalah perempuan. Bahkan, sebanyak 10 PMI korban TPPO masih anak-anak.

Sementara itu Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan, kawasan Timur Tengah masih menjadi wilayah tujuan favorit bagi PMI. Khususnya, Arab Saudi. Ironisnya, sebagian besar korban TPPO juga dikirim ke negara-negara berkonflik, seperti Sudan dan Suriah.

“Para korban perbudakan modern ini, umumnya mengalami kontrak kerja yang tidak jelas, upah yang tidak dibayarkan, dan waktu kerja yang tidak sesuai ketentuan” tutur Livia.

Ia menilai, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terus dialami para PMI. Peristiwa pelarungan dan perlakuan tidak manusiawi ABK WNI di kapal berbendera China pada Mei, hanya satu di antara banyaknya kasus serupa.

“Betapa PMI sangat membutuhkan perlindungan dari negara,” ucapnya.

Sponsored

Berdasarkan data dari Kantor Bank Dunia di Indonesia, pada 2016 setidaknya PMI telah menghasilkan devisa sebesar Rp118 triliun dalam bentuk remitansi. Hal ini menegaskan besarnya kontribusi PMI sebagai penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas.

Pemerintah Amerika Serikat sendiri telah melansir laporan tahunan yang berkenaan dengan kondisi penanganan TPPO di berbagai negara termasuk di Indonesia. Laporan tersebut menyatakan bahwa Indonesia mengalami stagnasi sejak 2013 sampai dengan 2020 yang masih menempati posisi Tier 2. Sehingga, tidak mengalami kenaikan selama tujuh tahun.

Saat ini, kata dia, pemerintah Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum pemberantasan TPPO. Terpantau dari aspek penuntutan dan penjatuhan hukuman mengalami penurunan, penghentian kasus, keterlibatan aparat yang tidak diproses secara hukum, pengurangan anggaran untuk perlindungan korban.

Berita Lainnya
×
tekid