sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Darurat Covid-19, Warga Jatim diimbau ikuti arahan pemprov

DPRD tunggu reaksi masyarakat sikapi status darurat corona.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Senin, 23 Mar 2020 16:41 WIB
Darurat Covid-19, Warga Jatim diimbau ikuti arahan pemprov

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak menunggu reaksi masyarakat terkait arahan pemprov soal status darurat bencana coronavirus (Covid-19).

Menurut Sahat, masyarakat harus bisa mengikuti arahan Pemprov Jatim karena sudah diberlakukan status darurat. Pencegahan coronavirus tidak akan maksimal jika perilaku seluruh masyarakat tidak sejalan arahan pemprov.

"Apapun yang telah disiapkan pemerintah harus diikuti dengan perilaku masyarakat. Kami menunggu reaksi masyarakat untuk bisa mengikuti arahan Pemprov Jatim," tegas Sahat ketika melihat langsung kesiapan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Jatim, di Grahadi bersama Anggota Komisi E DPRD Jatim, Senin (23/3). 

Legislatif berharap situasi darurat bencana penyakit akibat virus corona segera berakhir. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dengan seluruh masyarakat. 

"Kami dan seluruh anggota dewan juga akan mensosialisasikan kepada 14 dapil di daerah masing-masing," terangnya. 

Politikus Golkar itu mengapresiasi kesiapan Pemprov Jatim dalam menangani wabah coronavirus dengan membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19. 

"Saya selaku pimpinan DPRD Provinsi Jatim bersama Anggota Komisi E menilai Satuan Gugus Tugas Covid-19 ini sudah cukup bagus," katanya. 

Dia juga mengapresiasi kinerja Satuan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 yang dikomandoi Heru Tjahjono.

Sponsored

"Pimpinan dewan mengapresiasi kinerja Pemprov Jatim, dalam hal ini Komandan Satuan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, Heru Tjahjono," terangnya.

Dia mengaku akan menghadiri penyerahan alat perlindungan diri (APD) kepada seluruh rumah sakit di Jatim yang menjadi rujukan pasien Covid-19. 

"Nanti malam ada penyerahan APD kepada seluruh Rumah Sakit. Kami nanti juga akan hadir," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan status darurat bencana Covid-19. Status darurat ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penetapan status darurat sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020, serta mengacu Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020.

Berita Lainnya
×
tekid