sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan darurat, DPRD DKI setujui revisi Perda Penanggulangan Covid-19

"Intinya argumentasi atas perubahan itu perlu, dikhawatirkan ada perdebatan di masyarakat soal penambahan pasal pidana," kata Taufik.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Selasa, 20 Jul 2021 15:50 WIB
Alasan darurat, DPRD DKI setujui revisi Perda Penanggulangan Covid-19

DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan itu, hasil rapat pimpinan terbatas dewan di Kebon Sirih. 

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyatakan, revisi dengan penebalan dan penambahan klausul tentang sanksi bagi pengawas pembatasan, protokol kesehatan (protkes) maupun yang diawasi perlu dilakukan pada perda tersebut.

"Posisi sekarang Jakarta force majeure, karena itu saya menanggapi positif surat Gubernur DKI, Anies Baswedan yang diajukan ke DPRD pada 14 Juli terkait usulan Perubahan Perda ini salah satu dukungan dalam menurunkan angka kasus aktif Covid," ujar Pras, sapaan akrabnya di Jakarta, Selasa (20/7).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik berharap, Gubernur DKI Anies Baswedan dapat memberikan alasan secara detail terkait adanya usulan beberapa pasal tambahan pada Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang akan dilaksanakan Rabu (21/7).

"Intinya argumentasi atas perubahan itu perlu, dikhawatirkan ada perdebatan di masyarakat terkait penambahan pasal soal pidana," katanya.

Adapun, penambahan pasal 28A di Bab IXA terkait pengaturan penyidikan, di mana polisi dan aparatur sipil negara (ASN) seperti Satpol PP memiliki kewenangan dalam memberi sanksi administratif, ketentuan pidana hingga pencabutan izin usaha pada pelanggar aturan perberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Selanjutnya, penambahan dua pasal terkait penjatuhan sanksi dan pidana yakni di pasal 32A dan 32B di mana dijelaskan bahwa apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, untuk pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran prokes dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid