sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Darurat sipil perangi Covid-19, Polri tunggu perintah Jokowi

Polri mendukung kebijakan pemerintah, termasuk darurat sipil.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 31 Mar 2020 10:22 WIB
Darurat sipil perangi Covid-19, Polri tunggu perintah Jokowi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri hanya menunggu perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti rencana penerapan status darurat sipil.

Namun, Argo tidak merinci teknik pelaksanaan dan prosedural Polri dalam menjalankan perintah darurat sipil dari pemerintah pusat.

"Ya kita tunggu saja, setelah ada perintah dari pemerintah ya," tutur Argo saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Ditambahkan Argo, pada prinsipnya Polri selalu siap dengan apapun keputusan Presiden Jokowi dalam penanganan pandemi Covid-19.

Sejumlah persiapan pengamanan pun, menurut Argo, telah dilakukan Polri demi membantu penanganan virus tersebut.

"Pada prinsipnya Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah yang mengacu pada prinsip keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi," ujar Argo.

Dalam sejumlah pasal di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya memang disebutkan mengenai penerapan status darurat sipil, yakni:

Pasal 17: Menetapkan peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi seperti telepon, telegraf, pemancar radio dan alat lainnya yang berhubungan dengan siaran radio serta dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak.

Sponsored

Pasal 18:

(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-izin terlebih dahulu. lzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

(3) Ketentuan-ketentuan. Dalam ayat (1) dan (2) pasal 18 tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat pemerintah.

Pasal 19: Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Pasal 20: Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.

Pasal 21: Untuk pelaksanaan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil, anggota-anggota kepolisian, badan-badan pencegah bahaya udara, dinas pemadam kebakaran dan dinas-dinas atau badan-badan keamanan lainnya ada di bawah perintah Penguasa Darurat Sipil.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pembatasan sosial atau physical distancing dalam skala yang lebih besar dengan didampingi status darurat sipil.

Menurutnya, penerapan pembatasan sosial dalam skala bersar harus didukung regulasi yang jelas. "Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga, tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," paparnya saat rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 via konferensi video dari Istana Bogor, kemarin.

Berita Lainnya
×
tekid