sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dasar penolakan ganja untuk kesehatan harus dipublikasikan

Keterbukaan informasi merupakan wujud dari pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil pemerintah.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 30 Sep 2020 12:13 WIB
Dasar penolakan ganja untuk kesehatan harus dipublikasikan

Penolakan ganja untuk kepentingan medis terus dipertanyakan. Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan telah mengajukan permohonan informasi publik ke Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hal itu, sejak 7 Juli 2020. 

Ini dilakukan agar bukti ilmiah terkait penelitian ganja medis yang menjadi dasar penolakan bisa dibuka. Namun, permohonan informasi publik tidak ditanggapi. Akhirnya, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pun mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP), pada Senin (28/9).

"Kondisi demikian, semakin memperkuat sinyalemen bahwa sikap pemerintah yang menolak penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan pada Juni 2020, tidak berlandaskan ilmu pengetahuan dan penelitian yang jelas," kata perwakilan koalisi sekaligus pengacara publik LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).

Menurut dia, informasi publik terkait dasar penolakan pemanfaatan ganja untuk kesehatan penting dipublikasikan, karena berdampak langsung terhadap pemenuhan hak atas kesehatan warga. Keterbukaan informasi juga merupakan wujud dari pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil.

Adapun, pengajuan sengketa informasi ke KIP, kata dia, bertujuan untuk mengingatkan kembali komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pertanggungjawaban konstitusional yang diemban pemerintahannya.

"Keterbukaan informasi tersebut, akan menunjukkan apakah pemerintahan Presiden Jokowi adalah pemerintahan yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi atau justru sebaliknya," ucapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan terdiri dari LBH Masyarakat, ICJR, Rumah Cemara, LGN, IJRS, EJA, dan Yakeba.

Sebelumnya (9/7), Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penolakan rekomendasi ganja untuk kesehatan berdasarkan penelitian BNN dan Kemenkes. 

Sponsored

Kesimpulan penelitian itu, kandungan ganja yang ada di Indonesia tidak memiliki kandungan CBD tinggi dan THC rendah. Namun sebaliknya, CBD rendah dan THC tinggi terbukti menjadi kandungan dari ganja Indonesia.

Menurut Krisno, hasil penelitian itu telah dibeberkan ke publik. Kendati, WHO telah merekomendasikan ganja sebagai media obat, tetapi tidak semua negara harus mengikutinya. Pasalnya, kata dia, ganja di setiap negara memiliki kemungkinan kandungan yang berbeda-beda.

"Kami memang bukan leading sektor penelitian itu, tetapi Kemenkes dan BNN. Penelitian itu sudah dilakukan, makanya diketahui kalau ganja Indonesia memiliki THC tinggi dan CBD rendah," tutur Krisno.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid