sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dasco klaim tak tahu kasus yang menjerat koleganya di partai

Terkait kasus yang menyeret Edhy, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad enggan memberikan komentar kepada awak media.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 25 Nov 2020 14:20 WIB
Dasco klaim tak tahu kasus yang menjerat koleganya di partai

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad berdalih tidak mengetahui perkara dugaan korupsi eskpor benih benur yang menjerat koleganya di partai Edhy Prabowo.

Dia juga mengklaim, tidak mengetahui terkait puluhan perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saya belum tahu, kabarnya saja soal ini kami dengar dari media," kata Dasco, saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Merujuk laporan Majalah Tempo, KKP dilaporkan telah memberikan izin ekspor benih benur kepasa 30 perusahaan terbatas, tiga persekutuan komanditer, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang. Laporan itu juga menemukan adanya tiga perusahaan terafiliasi dengan sejumlah kader Partai Gerindra.

Saat disinggung terkait dugaan kasus yang menyeret Edhy, soal ekapor benih lobster, Wakil Ketua DPR RI itu enggan memberikan komentar kepada awak media. Dia menegaskan, tidak ingin menduga-duga terkait perkara Edhy.

"Kami belum bisa memberikan tanggapan, belum bisa menduga-duga sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KPK," ucap Dasco.

Sebagai informasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan penangkapan Edhy Prabowo disinyalir terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster. 

"Kasus ini di duga terkait dengan proses penetapan calon exportir benih lobster," tutur Fikri, dalam keterangannya, Rabu (25/11).

Sponsored

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Operasi dilakukan sekitar pukul 01.23 WIB Rabu (25/11), dini hari.

"Tadi pagi pukul 01.23 (WIB) di Soetta. Ada beberapa staf dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/11).

KPK memilik waktu 1x24 jam untuk menentukan status penanganan perkara Edhy Prabowo, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Berita Lainnya
×
tekid