sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Data KPAI diretas, anggota DPD RI minta ketuanya diperiksa

"Jajaran petinggi KPAI harus buka suara, data apa yang dicuri peretas," tegas dia.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 24 Okt 2021 15:19 WIB
Data KPAI diretas, anggota DPD RI minta ketuanya diperiksa

Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha, menyatakan, seluruh kementerian dan lembaga negara harus serius memperhatikan masalah risiko siber. Hal tersebut, menyusul kebocoran data di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Abdul menegaskan, kejadian yang dialami KPAI menambah panjang kasus kebocoran data di kementerian dan lembaga yang seharusnya dijamin pemerintah.

"Kerja lembaga-lembaga intelijen dalam menyikapi skandal-skandal kebocoran data siber yang seharusnya confidential, ingin saya pertanyakan," kata Abdul kepada Alinea.id, Minggu (24/10).

Berdasar hasil studi yang dilakukannya dibeberapa negara, Dia menyatakan, risiko siber tidak lagi sebatas masalah keamanan informasi. Keamanan siber bukan lagi urusan satu unit kerja tertentu saja. 

Masalah keamanan siber, kata dia, termasuk keamanan basis data, telah menembus seluruh departemen dan fungsi organisasi. "Dengan cara pandang seperti itu, sehubungan berita kebocoran data KPAI, patut diperiksa seberapa jauh Ketua KPAI punya pemahaman tentang kerahasiaan data di kantornya serta seperti apa langkah-langkah yang sudah dilakukannya guna menjaga data itu," ujarnya.

Menurut Abdul, apabila Ketua KPAI selama ini lalai dan tidak pernah melakukan langkah pengamanan apa pun terhadap basis data mereka, apalagi jika taken for granted atau sengaja mengecilkan nilai keseriusan pemeliharaan data, maka nampaknya Ketua KPAI belum memiliki trait kepemimpinan yang memadai di masa serba teknologi siber seperti sekarang.

"Jajaran petinggi KPAI harus buka suara, data apa yang dicuri peretas. Juga, apa keseriusan dampak akibat porak-porandanya sistem keamanan siber KPAI. Masyarakat harus diberi tahu agar bisa mengambil langkah antisipasi," jelasnya.

Selain itu, lanjut Abdul, ketika Undang-Undang Perlindungan Anak memuat pasal bahwa KPAI dapat "menegur" kementerian, dirinya tidak menemukan ketentuan bahwa kementerian terkait pun dapat "menegur" KPAI. 

Sponsored

Padahal, kata dia, kebocoran data tersebut sama sekali tidak patut dipandang enteng. "Terbersit pemikiran saya bahwa jangan-jangan Dewan Etik KPAI perlu diaktifkan lagi. Bahkan karena UU menetapkan adanya sanksi pidana bagi pengekspos data sensitif tentang anak, maka patut ditinjau seberapa jauh mekanisme pidana juga relevan dijalankan sebagai respon atas situasi yang memalukan sekaligus mencemaskan di KPAI itu," ungkapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid