sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Data penduduk yang tak rekam KTP-el akan diblokir

Tenggat waktu yang ditetapkan Kemendagri untuk perekaman KTP-el berakhir pada 31 Desember 2018.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 17 Sep 2018 15:07 WIB
Data penduduk yang tak rekam KTP-el akan diblokir

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya akan memblokir data pemilih non pemula (usia diatas 23 tahun) yang belum melakukan perekaman KTP-el hingga 31 Desember 2018. Saat ini, terdapat 6 juta atau 3,16%  penduduk dewasa (non pemilih pemula), yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Zudan menegaskan masih ada waktu lebih dari 3 bulan untuk melakukan perekaman KTP-el. Waktu tersebut dinilainya sangat cukup untuk melayani penduduk yang belum melakukan perekaman tersebut.

"Kami sudah beri waktu cukup panjang (sejak tahun 2012), maka penduduk tersebut apabila sampai 31 desember 2018 belum merekam akan kami sisihkan dan datanya akan kami blokir," kata Zudan di ruang pers Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9).  

Menurutnya, data penduduk yang diblokir akan kembali diaktifkan, apabila warga tersebut melakukan perekaman data ke dinas Dukcapil dan kecamatan setempat.

Sponsored

Masyarakat pun diminta lebih pro aktif dalam melakukan perekaman KTP-el, agar datanya lebih akurat.

Menurut Zudan, Dukcapil terus melakukan penelusuran guna membereskan data kependudukan masyarakat yang belum memiliki KTP-el tersebut. Sebab ada dugaan, sejumlah masyarakat memiliki KTP-el ganda dengan identitas berbeda.

"Seperti kita ketahui, banyak penduduk kita yang memiliki data KTP jaman dulu lebih dari satu," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid