sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Delapan orang jadi tersangka pembakaran Polsek Candipuro

Sementara enam orang lainnya masih proses pemeriksaan intens.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Mei 2021 09:39 WIB
Delapan orang jadi tersangka pembakaran Polsek Candipuro

Polisi menetapkan delapan dari 14 pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Status dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam dan penyidik melakukan gelar perkara.

"Iya, memang delapan orang yang ditangkap pada tanggal 19 sudah naik status menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/5).

Menurutnya, delapan orang itu terbukti menjadi provokator dan mengumpulkan massa untuk merusak hingga membakar ruang SPKT Polsek Candipuro. Namun, Pandra tidak memerinci siapa saja inisial para tersangka.

Sementara itu, enam orang yang ditangkap kemarin (20/5) masih dalam proses pemeriksaan. "Mungkin siang atau sore ini baru akan diumumkan," ucapnya.

Sponsored

Polsek Candipuro, Lampung Selatan, dibakar massa pada Selasa (18/5), sekitar pukul 23.15 WIB. Akibat insiden itu, kendaraan dinas milik anggota polsek hangus terbakar.

Sebelum pembakaran terjadi, massa lebih dulu berkumpul, sekitar pukul 19.30 WIB. Sekitar pukul 21.20 WIB, massa menuju Polsek Candipuro dan berorasi meminta aparat polsek segera menindak pelaku begal.

Berita Lainnya
×
tekid