Delapan tersangka kasus kebakaran Kejagung diperiksa besok
Suŕat panggilan telah dilayangkan kepada delapan tersangka.
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (27/10) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan itu adalah pertama kalinya usai penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Rencana delapan tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan diperiksa Selasa (27/10) jam 10.00 oleh Tim Penyidik Gabungan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Senin (26/10).
Suŕat panggilan telah dilayangkan kepada delapan tersangka. Ia pun berharap para tersangka dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan itu.
Meski begitu, ia tidak dapat berspekulasi apakah akan langsung melakukan penahanan terhadap delapan tersangka itu.
"Tunggu saja besok," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung terdiri dari lima tukang, direktur utama perusahaan pembersih lantai ilegal, mandor, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung. Delapan tersangka itu berinisial T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.
Para tersangka dijerat pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.