sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demi kebutuhan hidup, lansia ajak bayi ngamen di Jakarta

Zalfur termasuk dalam katagori rentan kesejahteraan sosial dan tidak punya akses apapun seperti kartu keluarga dan tempat tinggal.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Kamis, 15 Feb 2018 14:23 WIB
Demi kebutuhan hidup, lansia ajak bayi ngamen di Jakarta

Sebuah video yang memperlihatkan seorang bayi tergeletak lemas bersama satu pria di sebuah gerai ritel di Jalan KH Agus Salim, Sabang Menteng Jakarta Pusat mendadak viral. Polisi pun mendatangi lokasi dan menemukan fakta bahwa pria bernama Zalfur adalah ayah kandung bayi tersebut.

Saat diinterogasi polisi, pria berusia 61 tahun itu mengaku membawa bayinya untuk diajak mengamen agar mendapatkan pengahasilan lebih banyak dengan memanfaatkan empati warga. Terkait temuan itu, Dinas Sosial DKI Jakarta memastikan bahwa Zalfur masuk kategori gelandangan karena sering tidur di emperan di kawasan Kebon Kosong Tanah Abang. Kepala Seksi Data dan Informasi Dinsos DKI Jakarta, Miftahul Huda memamastikan akan menemui polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membahas persoalan itu.

"Pihak kepolisian ingin mengundang Dinsos dan KPAI untuk gelar perkara mencari solusi," terang Miftah, Kamis (15/2).

Sementara Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Sholihah menilai perlunya pendekatan holistik dalam melihat peristiwa tersebut. Apalagi, setelah dilakukan pendalaman, Zalfur termasuk dalam katagori rentan kesejahteraan sosial dan tidak punya akses apapun seperti kartu keluarga dan juga tidak punya tempat tinggal.

Sponsored

“Zalfur masih memiliki tiga anak angkat lainnya, yakni berusia 6, 8 dan 16 tahun. Dengan kehidupan jalanan, mengamen, dan berpindah-pindah,” papar Maryati saat berbincang dengan Alinea.

Selain itu, dalam kasus Zalfur terungkap bahwa hasil ngamen hanya dibelanjakan untuk kebutuhan hidup mereka sehari ini-hari. KPAI juga belum menemukan unsur memperkaya diri dan pemanfaatan kriminal lainnya. Karena itu, Maryati merujuk anak-anak Zalfur agar berada di bawah perlindungan Dinas Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi dan pemenuhan hak sipil.

Meski demikian, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan apa yang dilakukan oleh Zalfur merupakan eksploitasi anak. Ia menyebut hak asuh terhadap anak bisa dicabut jika memang terbukti keluarga lansia itu rentan, demi tumbuh kembang anak. "Sudah masuk ekspoitasi anak, sudah ada hubungan pidana," kata Pribudi kepada Alinea.

Berita Lainnya
×
tekid