sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demokrat minta pembahasan RUU Cipker berjalan transparan

Lahirnya RUU Omnibus Law Cipker sejak awal sudah menimbulkan kecurigaan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 28 Jul 2020 16:09 WIB
Demokrat minta pembahasan RUU Cipker berjalan transparan

Meski saat ini sedang memasuki masa reses DPR tetap mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipker). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mendesak, pemerintah dan DPR transparan dalam membahas RUU tersebut.

Menurut dia, semua wajib dilakukan guna menciptakan Undang-Undang (UU) yang berkualitas dan pro rakyat. Pembahasan RUU Omnibus Law Cipker harus dibahas dalam suasana tenang, tanpa harus diburu-buru oleh waktu. 

Karena itu, pemerintah dan DPR tidak boleh abai dengan aspirasi masyarakat dan tidak boleh meninggalkan partisipasi publik. "Harus diingat bahwa kepentingan pembuatan UU tumpuan utamanya adalah kepentingan rakyat, melindungi hak-hak masyarakat, dan bukan sebaliknya untuk keuntungan segelitir atau sekelompok orang," terang Didik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7).

Menurut Didik, hingga sekarang banyak masyarakat yang menolak RUU Omnibus Law Cipker ini. Lahirnya RUU Omnibus Law Cipker sejak awal sudah menimbulkan kecurigaan.

Beberapa alasan kecurigaan publik datang lantaran, RUU tersebut dinilai cacat sejak lahir atau Inkonstitusional, karena memberikan kewenangan kepada Presiden secara nyata bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian, pemerintah kurang transparan dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi partisipasi publik, khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011.

"RUU Cipker dianggap sangat pragmatis. Kenapa? Konsekuensi logis dari metode Omnibus Law dalam RUU Cipker ini telah menimbulkan pergeseran paradigma dan politik hukum dari berbagai UU. Karena dalam berbagai politik hukum yang berbeda-beda disatukan menjadi satu politik hukum tentang investasi, perijinan, dan iklim usaha," urai Didik.

Lebih jauh, RUU Cipker juga dirasa sangat tidak demokratis. Pasalnya, atas nama target yang cepat dan atas nama investasi bisa menafikkan kepentingan, partisipasi, dan masukan publik.

Seharusnya, kata Didik, kekhawatiran dan pandangan publik ini dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah dan DPR. 
"Hati-hati. UU yang dibahas secara tidak terbuka, terkesan tertutup dan diburu-buru waktu bisa melahirkan UU yang tidak pro kepentingan rakyat dan berakhir kepada penolakan," tegas Didik.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid