Demokrat sebut ada kesengajaan Dirjen Imigrasi soal Harun Masiku
Sudah sepatutnya Yasonna dan Dirjen Imigrasi memberikan penjelasan tuntas.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman curiga ada kesengajaan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghambat kasus Harun Masiku.
"Menurut saya ada kesengajaan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Karena apa? Karena menyelidiki Harun Masiku itu sama dengan menampar muka Jokowi," kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/1).
Ditjen Imigrasi KemenkumHAM sebelumnya mengabarkan, Harun belum kembali ke Tanah Air dari Singapura sejak keberangkatannya pada 6 Januari 2020 lalu. Begitupun informasi yang disampaikan oleh MenkumHAM, Yasonna Laoly.
Namun setelah TEMPO merilis kabar Harun sudah di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie membenarkan Harun Masiku telah berada di Indonesia dari Singapura sejak 7 Januari 2020.
Setelah itu, Ditjen Imigrasi baru menyatakan klarifikasinya bahwa ada keterlambatan sistem dalam memproses data sehingga informasi mengenai keberadaan Harun, baru dapat dipindai.
"Apa yang disampaikan Dirjen Imigrasi dan MenkumHAM itu substansinya sama, bahkan KPK juga menyampaikan bahwa Harun Masiku itu masih berada di luar negeri," ujar Benny.
Atas kesimpangsiuran ini, sambung politikus Demokrat ini, sudah sepatutnya Yasonna dan Dirjen Imigrasi memberikan penjelasan tuntas agar tidak dituding menjadi pelindung Harun.
Benny menegaskan, kalau benar itu terbukti, maka Yasonna dan Dirjen Imigrasi berpotensi melakukan apa yang dinamakan obstruction of justice.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), obstruction of justice dapat disebut sebagai kejahatan yang sama dengan Tipikor itu sendiri.