sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Denda pajak di DKI Jakarta dihapus sementara

Penghapusan sanksi pajak ini bersifat sementara dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta. 

Mona Tobing
Mona Tobing Kamis, 28 Jun 2018 13:04 WIB
Denda pajak di DKI Jakarta dihapus sementara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus sanksi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, serta pajak bumi dan bangunan yang berlaku hingga 31 Agustus 2018. Penghapusan sanksi pajak ini bersifat sementara dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta. 

Saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (28/6), Anies mengatakan bahwa penghapusan pajak ini dalam rangka peringatan HUT DKI Jakarta yang merupakan rangkaian HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Nah, ia mengajak agar warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan program ini dan menunaikan kewajibannya.

"Kalau kami lihat datanya, ada 3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajiban. Itu sekitar 50% yang nilainya mencapai Rp 463 miliar. Sedangkan roda empat yang belum menunaikan kewajiban berjumlah 748.000 atau 30% ," kata Gubernur Anies seperti dikutip Antara.

Nah, karena sanksi sudah diringankan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengimbau agar warga Jakarta segera membayar pajak. Anies menambahkan, sehari-hari kendaraan dipakai untuk mencari nafkah, bekerja, maupun kegiatan keluarga agar jalanan rapi dan baik, maka untuk merawat itu semua lewat iuran pajak. 

Sponsored

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan mengeluarkan instruksi ke kelurahan dan melakukan sosialisasi. Selain itu, BPRD sudah membuka seluruh tempat pembayaran pajak, bisa melalui anjungan tunai mandiri (ATM) di Bank DKI, Bank Bukopin, Bank Maybank yang otomatis tidak ada sanksi. 

Selain itu, dapat melakukan pembayaran melalui gerai di 13 pusat perbelanjaan. Jika sanksi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan PBB tidak dihapus, nilainya kurang lebih Rp 600 miliar. 

Berita Lainnya
×
tekid