sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Denda terkumpul akibat tak gunakan masker capai Rp233 juta

Penindakan terhadap pelanggar masker tersebut dilakukan hampir di seluruh wilayah di Jakarta.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 29 Sep 2020 07:30 WIB
Denda terkumpul akibat tak gunakan masker capai Rp233 juta

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, telah melakukan penindakan terhadap 21.285 orang yang tak mengenakan masker di Jakarta selama PSBB jilid II.

"Untuk yang tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang yang terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang," kata Arifin di Jakarta, Selasa (29/9).

Penindakan terhadap pelanggar masker tersebut dilakukan hampir di seluruh wilayah di Jakarta. Pelanggar masker dengan jumlah terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Barat, tepatnya di Kecamatan Tambora. Untuk wilayah Jakarta Timur ada di wilayah Cipayung. kemudian untuk Jakarta Utara di Koja. Jakarta Selatan ada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.

Adapun uang denda yang telah terkumpul dari pelanggar masker per 27 September 2020 telah mencapai Rp233.725.000.

"Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp233.725.000. Sedangkan denda yang lain, rumah makan 17.200.000, tempat kerja juga ada sanksi Rp7.000.000 sehingga total  keseluruhan Rp257.925.000," tuturnya.

Diketahui, kemarin Kasatpol PP DKI mengumpulkan seluruh personel untuk membahas pengawasan, pendisiplinan, dan penegakan hukum terhadap pelanggar PSBB yang telah di perpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga 11 Oktober 2020.

Satpol PP kembali melakukan pengetatan dan penegakan hukum secara masif guna mendukung diberlakukannya PSBB jilid II untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jakarta.

Apalagi pandemi Covid-19 di Jakarta belum selesai. Dan statusnya masih dalam bahaya. Untuk itu dia meminta agar masyarakat dapat menaati peraturan yang telah diterapkan pemerintah.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid