sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Densus diyakini punya bukti untuk tangkap Munarman

"Kalau enggak, kan, akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 28 Apr 2021 08:57 WIB
Densus diyakini punya bukti untuk tangkap Munarman

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diyakini memiliki bukti kuat dalam menangkap bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, yang diduga terlibat kasus terorisme. Meski demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dan percayakan proses hukumnya pada polisi.

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyatakan, penangkapan seseorang dalam kasus terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1x24 jam. 

Sedangkan dalam kasus terorisme, merujuk Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, penyidik dapat menangkap setiap orang yang diduga terlibat berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari. Adapun Pasal 28 ayat (2) menyatakan, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu 7 hari kepada ketua pengadilan negeri (PN) setempat. "Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan," katanya, Selasa (27/4).

"Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari. Inilah keleluasaan yang diberikan UU Pemberantasan Teroris kepada kepolisian. Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki ketimbang tindak pidana lain," sambung dia.

Wayan melanjutkan, penangkapan merupakan tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa jika terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Ini tertuang dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP. 

Selain itu, Pasal 17 KUHAP menerangkan, perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, syarat penangkapan harus ada bukti permulaan cukup. 

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," yakinnya.

Merujuk Pasal 184 KUHAP, terdapat lima jenis alat bukti. Dipastikan bakal dibuka di pengadilan. 

Sponsored

"Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan, akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," tegasnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, juga memiliki keyakinan serupa. "Kita yakin polisi punya bukti yang cukup."

"Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum," tambahnya.

Karenanya, masyarakat diharapkan memberikan penyidik kesempatan untuk memeriksa Munarman dalam tempo 7x24 jam. "Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid