sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Deretan hoaks 22 Mei: Dari persekusi habib hingga keberadaan polisi China

Sebanyak 10 orang telah ditangkap lantaran menyebarkan hoaks terkait aksi 22 Mei.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 28 Mei 2019 14:31 WIB
Deretan hoaks 22 Mei: Dari persekusi habib hingga keberadaan polisi China

Sebanyak 10 orang telah ditangkap aparat kepolisian di berbagai daerah lantaran menciptakan dan menyebarkan berita bohong alias hoaks sejak aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 21 digelar pada Selasa (21/5). Saat ini, kasus mereka tengah ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Tersangka pertama itu SDA. Pertama kali ditangani Ditsiber (Direktorat Siber) Polri. Dia ditangkap pada tanggal 23 Mei," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). 

SDA ditangkap lantaran telah menyebarkan konten yang menuduh polisi asal Tiongkok masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan aksi 21-22 Mei. SDA bahkan menyebut polisi asing itu juga ikut-ikutan menembaki peserta aksi. 

Tersangka kedua ialah ASR. Dituturkan Dedi, ASR telah diamankan pada 26 Mei karena menyebarkan konten mengenai persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang habib. 

Tersangka ketiga ialah MNA. Menurut Dedi, MNA ditangkap pada 28 Mei lantaran menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang. Selain itu, MNA juga menyebarkan video persekusi atau penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Keempat, tersangka atas nama HU. Dia ditangani Ditsiber Bareskrim dan ditangkap pada 26 Mei karena menyebarkan konten provokatif dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan tertentu. 

"Di caption-nya itu, Brimob sweeping ke area masjid, fix berwajah negara tertentu dan tidak bisa berbahasa Indonesia sudah di-fixing," terang Dedi.

Adapaun tersangka kelima adalah RR. Menurut Dedi, RR ditangkap pada 27 Mei karena telah mengunggah konten bernada ancaman melalui akun Facebook. Di unggahannya, RR mengancam akan membunuh tokoh nasional.

Sponsored

Tersangka keenam berinisial M. Ia ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng karena menyebarkan informasi yang potensial melahirkan kebencian dan permusuhan.  "Tersangka ke tujuh MS, ditangkap Polda Sulsel tanggal 27 Mei karena konten yang diviralkan," imbuh Dedi. 

MS memviralkan foto tokoh nasional tersebut dengan keterangan yang ia sunting. "Bertuliskan atau diberikan caption menyumpah. Misalnya, 'Mudah-mudahan manusia biadab ini mati' dan sebagainya," jelas Dedi. 

Tersangka kedelapan berinisial DS. Dikatakan Dedi, ia diamankan di Polsek Jabar pada 27 Mei karena menyebarkan hoaks mengenai tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun karena dianiaya polisi pada kericuhan 21 dan 22 Mei. 

"Kemudian kesembilan atas nama MA. (Dia) ditangkap di Sorong, Papua pada 27 Mei. Dia menyebarkan konten negatif berupa video foto (yang) caption-nya berupa pada narasi berbunyi pembunuhan kepada tokoh nasional," kata Dedi.

Terakhir, tersangka berinisial M. Menurut Dedi, M diamankan pada 28 Mei. Aparat Ditsiber Bareskrim menangkap M lantaran menyebarkan konten ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional.

Berita Lainnya
×
tekid