sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Deretan putusan MA yang ringankan hukuman koruptor

Selain pengurangan hukuman, Mahkamah Agung juga memberikan vonis bebas pada koruptor.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Des 2019 14:42 WIB
Deretan putusan MA yang ringankan hukuman koruptor

Frederick ST Siahaan

Frederick merupakan terdakwa kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia dinyatakan bersalah lantaran mengabaikan prosedur investasi di Pertamina, dalam participating interest (PI) atas blok BMG Australia. Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp568,066 miliar.

Frederick divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tetapi, eks Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) itu melayangkan kasasi ke MA.

MA mengabulkan permohonan kasasi Frederick dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK /2019/PT.DKI, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Putusan itu diketok pada Senin (2/12) dengan ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Khrisna Harahap dan Abdul Latif.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid