sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Deretan putusan MA yang ringankan hukuman koruptor

Selain pengurangan hukuman, Mahkamah Agung juga memberikan vonis bebas pada koruptor.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Des 2019 14:42 WIB
Deretan putusan MA yang ringankan hukuman koruptor

Idrus Marham

Idrus Marham merupakan terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia dianggap telah menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari total Rp 4,75 miliar, bersama eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu diberikan oleh pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo.

Uang tersebut, merupakan bentuk terimakasih lantaran Idrus dan Eni Saragih telah membantu perusahaan Kotjo untuk menggarap proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Dana tersebut dipergunakan oleh Idrus Marham untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang saat itu terseret kasus korupsi KTP-el.

Karena perbuatannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider 2 bulan kurungan. Merasa tak puas, Idrus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sponsored

Lantas, bekas Menteri Sosial itu mengajukan permohonan kasasi ke MA yang akhirnya mengabulkan permohonannya. Hukuman Idrus dipangkas tiga tahun penjara, sehingga ia hanya dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu, dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suhadi, dengan anggota Abdul Latif dan Krishna Harahap pada Senin (2/12).

Berita Lainnya
×
tekid