Deretan putusan MA yang ringankan hukuman koruptor
Selain pengurangan hukuman, Mahkamah Agung juga memberikan vonis bebas pada koruptor.
Helpandi
Helpandi merupakan terdakwa kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan. Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, lantaran menerima uang 280.000 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang itu diminta Tamin untuk diserahkan kepada dua hakim ad hoc, dengan tujuan dapat mempengaruhi putusan perkara korupsi yang menjeratnya.
Bekas Panitera Pengadilan Negeri Medan itu memberikan sejumlah uang tersebut kepada dua hakim yang mengadili perkara. Rinciannya, 130.000 dolar Singapura untuk Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan 150.000 dolar Singapura untuk Merry Purba sebagai hakim ad hoc.
Atas perbuatannya, Helpandi divonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun demikian, dia melayangkan kasasi ke MA atas vonis tersebut.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang teregristrasi dengan nomor 3784 K/PID.SUS/2019. Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi menolak tuntutan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MA mengurangi hukuman Helpandi menjadi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu, dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi, dengan anggota Abdul Latif dan Krishna Harahap pada Senin (18/11).