sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Deretan putusan MA yang ringankan hukuman koruptor

Selain pengurangan hukuman, Mahkamah Agung juga memberikan vonis bebas pada koruptor.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Des 2019 14:42 WIB
Deretan putusan MA yang ringankan hukuman koruptor

Mahkamah Agung kembali mengeluarkan putusan kontroversial pada terdakwa kasus korupsi. Selain pengurangan hukuman, MA juga tak segan memvonis bebas koruptor.

Pekan ini, terdakwa kasus suap proyek PLTU-MT Riau-1, Idrus Marham, mendapat pengurangan hukuman dari MA. Adapun terdakwa kasus korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, Frederick ST Siahaan, divonis bebas setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. 

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, pengurangan hukuman terhadap Idrus menunjukkan tidak adanya kesamaan visi antara penegak hukum, untuk memaksimalkan efek jera pada pelaku korupsi. Ke depan, kata Febri, KPK berharap penegak hukum dari penyidik hingga hakim tingkat kasasi, berada dalam visi yang sama ihwal pemberantasan korupsi. 

Febri juga mengatakan, pengurangan atau bahkan penghapusan hukuman terhadap koruptor, akan memberi dampak negatif pada Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia. 

"Kalau dilihat, dibandingkan, putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Febri menanggapi putusan Idrus Marham di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12).

Selain dua kasus tersebut, MA juga memberikan sejumlah putusan kontroversial terhadap permohonan kasasi sejumlah pelaku korupsi. Berikut daftar yang dihimpun jurnalis Alinea.id:

Mustagfir Sabry

Mustagfir pernah terjerat perkara korupsi dana bantuan sosial Sulawesi Selatan pada 2008. Bekas anggota DPRD Makassar itu tidak memberi laporan jelas atas dana yang ia terima, untuk kegiatan olahraga dan sosial kemasyarakatan pada 2008. Padahal, pemerintah daerah telah memberikan kucuran dana sebesar Rp530 juta untuk kegiatan tersebut.

Atas perbuatannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memperkarakan politikus Partai Hanura itu hingga ke pengadilan. Pada pengadilan tahap pertama, dia dituntut 3 tahun pidana penjara. Namun, Pengadilan Negeri Makasar menganggap Mustagfir tak bersalah. 

Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan kasasi ke MA untuk menyikapi putusan tersebut. MA mengabulkan kasasi JPU dan memvonis Mustagfir selama 5 tahun pidana penjara, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Eks politikus Partai Hanura itu juga diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp230 juta.

Tak terima atas putusan tersebut, Mustagfir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Permohonan tersebut dikabulkan oleh MA pada 15 Juli 2019. Perkara itu ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Mohammad Askin, dan beranggotakan Sofyan Sitompul, serta Suhadi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim agung menganggap majelis hakim kasasi khilaf, karena tidak cermat dalam mempertimbangkan barang bukti. 

Hakim kasasi dianggap hanya mempertimbangkan barang bukti atas pencairan satu cek, yakni uang senilai Rp230 juta. Selain itu, hakim kasasi dinilai tidak mempertimbangkan dua cek lainnya yang juga dipermasalahkan dalam perkara tersebut. Atas putusan itu, Mustagfir dinyatakan bebas.

Syafruddin Arsyad Temenggung

Syafruddin divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 September 2018, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Dia terbukti bersalah dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, lantaran menerbitkan surat keterangan lunas atau SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Syafruddin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut. Namun, majelis hakim banding justru memperberat vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Meski begitu, Syafruddin tetap mencari celah untuk lepas dari jeratan hukum. Karena itu, dia mengajukan kasasi ke MA atas vonis yang didapat. 

MA mengabulkan permohonan kasasi bekas Kepala BPPN itu pada 9 Juli 2019. Majelis hakim menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, MA memutus bebas Syafruddin dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim juga memutus agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Vonis diputus majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan, dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Tetapi, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara majelis hakim.

Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan melanggar hukum perdata. Sedangkan Askin, menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Merasa janggal, koalisi masyarakat sipil melaporkan hakim ad hoc Tipikor tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Hasilnya, KY menyatakan hakim Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Dalam putusan KY, Syamsul Rakan terbukti melangsungkan pertemuan dengan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani. Pertemuan dilakukan di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB.

Syamsul Rakan Chaniago dijatuhi hukuman berupa hakim nonpalu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012. Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung.

Frederick ST Siahaan

Frederick merupakan terdakwa kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia dinyatakan bersalah lantaran mengabaikan prosedur investasi di Pertamina, dalam participating interest (PI) atas blok BMG Australia. Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp568,066 miliar.

Frederick divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tetapi, eks Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) itu melayangkan kasasi ke MA.

MA mengabulkan permohonan kasasi Frederick dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK /2019/PT.DKI, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Putusan itu diketok pada Senin (2/12) dengan ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Khrisna Harahap dan Abdul Latif.

Idrus Marham

Idrus Marham merupakan terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia dianggap telah menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari total Rp 4,75 miliar, bersama eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu diberikan oleh pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo.

Uang tersebut, merupakan bentuk terimakasih lantaran Idrus dan Eni Saragih telah membantu perusahaan Kotjo untuk menggarap proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Dana tersebut dipergunakan oleh Idrus Marham untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang saat itu terseret kasus korupsi KTP-el.

Karena perbuatannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider 2 bulan kurungan. Merasa tak puas, Idrus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lantas, bekas Menteri Sosial itu mengajukan permohonan kasasi ke MA yang akhirnya mengabulkan permohonannya. Hukuman Idrus dipangkas tiga tahun penjara, sehingga ia hanya dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu, dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suhadi, dengan anggota Abdul Latif dan Krishna Harahap pada Senin (2/12).

Helpandi

Helpandi merupakan terdakwa kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan. Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, lantaran menerima uang 280.000 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang itu diminta Tamin untuk diserahkan kepada dua hakim ad hoc, dengan tujuan dapat mempengaruhi putusan perkara korupsi yang menjeratnya.

Bekas Panitera Pengadilan Negeri Medan itu memberikan sejumlah uang tersebut kepada dua hakim yang mengadili perkara. Rinciannya, 130.000 dolar Singapura untuk Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan 150.000 dolar Singapura untuk Merry Purba sebagai hakim ad hoc.

Atas perbuatannya, Helpandi divonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun demikian, dia melayangkan kasasi ke MA atas vonis tersebut.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang teregristrasi dengan nomor 3784 K/PID.SUS/2019. Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi menolak tuntutan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

MA mengurangi hukuman Helpandi menjadi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu, dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi, dengan anggota Abdul Latif dan Krishna Harahap pada Senin (18/11). 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid