sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penunjukan Dewan Pengawas KPK bentuk intervensi pemerintah

Jokowi dinilai tak konsisten lantaran mau menunjuk Dewan Pengawas KPK. Padahal proses judicial review di Mahkamah Konstitusi belum selesai.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 06 Nov 2019 12:32 WIB
Penunjukan Dewan Pengawas KPK bentuk intervensi pemerintah

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dinilai berbanding terbalik dengan rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK. 

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, alasan Jokowi tidak mengeluarkan Perppu karena saat ini UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konsitusi (MK) tidak konsisten. Jika mau konsisten, kata dia, tidak tepat apabila Dewan Pengawas ditunjuk tanpa menunggu keputusan MK atas juducial review.

"Seharusnya jika Perppu menunggu putusan judicial review di MK, pembentukan Dewan Pengawas juga menunggu putusan judicial review," kata Fickar kepada Alinea.id pada Rabu (6/11).

Fickar mengatakan, Dewan Pengawas yang dibentuk presiden merupakan intervensi pemerintah terhadap lembaga yudikatif. Alasannya, karena Dewan Pengawas diangkat dan mewakili Presiden sebagai kekuasaan eksekutif. 

Fickar menegaskan, Dewan Pengawas bukan kekuasaan kehakiman atau yudikatif. Jadi, tidak memiliki kewenangan yudisial memberi izin penyadapan atau penggeledahan dan penyitaan.

Merujuk pada UU KPK yang lama, komisioner berasal dari penegak hukum sebagai penyidik dan penuntut. Namun, kata, setelah revisi komisioner bukan lagi penegak hukum. Kewenangannya kini diambilalih oleh Dewan Pengawas.

"Karena itu seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu mengembalikan posisi KPK sebagai lembaga independen," kata Fickar.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, Presiden Jokowi berhak menunjuk Dewan Pengawas KPK karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kata dia, keanggotaan Dewan Pengawas tak perlu melalui seleksi karena sudah merupakan wewenang pemerintah.

Sponsored

"Sudah diatur dalam undang-undang , ditunjuk oleh pemerintah, " kata Aziz di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Diketahui, keberadaan Dewas KPK diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 37A ayat 1 menyebut, dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk Dewan Pengawas. 

Sementara, ayat 3 menyebut, anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.

Pasal 37D menyebut, Dewan Pengawas KPK dibentuk oleh Presiden. Pada Pasal 37B, Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid