sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas beber 3 persoalan KPK

Dewas KPK menilai penanganan perkara korupsi kurang efektif.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 04 Agst 2020 16:26 WIB
Dewas beber 3 persoalan KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga persoalan yang menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Triwulan I. Tiga isu itu kemudian diminta untuk menjadi bahan perbaikan bagi pimpinan lembaga antirasuah itu.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan temuan tersebut. Pertama, tidak efektifnya proses penanganan perkara di lembaga antirasuah itu. Menurutnya, penanganan dalam satu perkara terhadap sejumlah tersangka masih dipisahkan.

"Dalam triwulan I, kita temukan kurang efektif penanganan perkara. Kenapa? Karena banyak perkara yang di-split-split. Apa enggak bisa digabung jadi satu," terang Tumpak, saat konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (4/8).

Karena itu, dia menyarankan agar proses penanganan suatu perkara yang sejenis dapat digabung untuk beberapa tersangka. Menurutnya, langkah ini untuk efisiensi waktu.

"Sehingga tidak merugikan orang untuk disidang beberapa kali, apalagi saksi harus dipanggil berulang-ulang, dalam perkara A, B, C, D, padahal tersangkanya sama," urai dia.

Isu kedua, Dewan Pengawas KPK mengaku masih menemukan sejumlah barang bukti dan sitaan belum dapat dieksekusi atau dilelang. Menurutnya, temuan ini sudah diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018.

"Begitu juga megenai barang bukti, barang rampasan, sitaan, yang masih banyak di kita yang belum bisa dieksekusi atau dilelang," ucap Tumpak.

Isu ketiga, Dewan Pengawas KPK menemukan adanya sejumlah rekening yang tidak layak dijadikan barang bukti penanganan perkara diblokir.

Sponsored

"Bahkan ada juga aduan masyarakat yang mengatakan, orangnya sudah mati tetapi masih diblokir juga," terang Tumpak.

Meurutnya, proses pemblokiran harus sesuai dengan Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diktum itu menyebutkan bahwa rekening yang telah diblokir harus dilakukan pemeriksaan. "Kalau itu berkaitan dengan perkara maka dilakukan penyitaan, kalah tidak, buka blokir itu," papar Tumpak.

Bagi Tumpak, sejumlah isu tersebut bukanlah barang baru di lembaga antirasuah. Karena itu, dia meminta publik tidak menafsirkan tiga isu ini merupakan kesalahan Firli Bahuri cs.

"Jadi jangan dikatakan, (masalah) ini menyangkut masalah sekarang, bukan. Ini menyangkut organisasi KPK. Kita ingin meluruskan KPK ini ke depan. Jadi kita diskusikan itu bersama pimpinan," ujar dia.

"Jadi kita coba rumuskan itu, pimpinan sepakat tentang itu. Apa yang terjadi? Kita melihat ini sudah dari dulu terjadinya begini. Kita luruskan," tutup dia.

Berita Lainnya
×
tekid