Dewan pengawas jalani pembekalan guna kenali KPK lebih dekat
Program pembekalan ini dilakukan selama tiga hari.
Lima Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjalani program induksi, untuk beradaptasi dengan tata kerja dan organisasi di institusi baru mereka.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, induksi merupakan suatu program perkenalan tata laksana organisasi, yang berkaitan dengan tugas dan hak-hak pimpinan KPK.
"Memang ada kegiatan dari Dewan Pengawas untuk melakukan induksi, pengenalan-pengenalan lebih lanjut tentang tata kerja di KPK, kemudian tentang UU baru, seperti proses-proses yang lain," kata Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Dalam program tersebut, kata Fikri, belum dibahas ihwal sekretariat Dewan Pengawas KPK. Dia meyampaikan, materi induksi hanya membahas tata kerja dan budaya di KPK.
Sekretariat Dewan Pengawas KPK diatur dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2019, tentang organ pelaksana Dewan Pengawas KPK pada pasal 1.
"Jadi program induksi tadi belum berbicara bagaimana cara melaksanakan perpres kemarin. Itu bukan ranah induksi. Ini hanya pengenalan tata kerja, budaya kerja, nilai kerja KPK," kata Fikri menjelaskan.
Fikri menyampaikan, pengawas KPK akan menjalani program induksi selama tiga hari, yakni dari Senin (6/1) hingga Rabu (8/1) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Pada hari pertama, Dewan Pengawas KPK akan diberikan pemahaman mengenai kode etik pegawai KPK dan kode etik pimpinan KPK.
Pada hari kedua, Dewan Pengawas KPK akan membahas fungsi dan manajemen kerja setiap unit di KPK, yakni Biro Hubungan Masyarakat, Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Umum, Biro Rencana Keuangan, dan perwakilan dari Kedeputian Pencegahan secara rinci.
Sedangkan hari ketiga, Dewan Pengawas KPK akan mengikuti sesi dari Kedeputian Penindakan. Sesi itu akan memberikan pemahaman secara mendalam terkait sistem kerja pada bidang penindakan secara rinci.
"Selama induksi dalam dua hari ini, mengalir diskusi yang sangat aktif antara pemateri yang merupakan pejabat struktural KPK dan Dewan Pengawas KPK. Topik diskusinya beragam, mulai dari penanganan saksi atau tersangka, sistem SDM dan keuangan, teknis publikasi, dan pengelolaan informasi, hingga teknis pengelolaan barang bukti dan sitaan di KPK," ucap Fikri.