sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas klaim belum terima SK penonaktifan 75 pegawai KPK

"Hingga saya pulang kantor sore tadi, Dewas belum terima SK tersebut. Mungkin dalam perjalanan," ujar Anggota Dewas, Syamsuddin Haris.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 11 Mei 2021 20:42 WIB
Dewas klaim belum terima SK penonaktifan 75 pegawai KPK

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, mengatakan, belum menerima surat keputusan (SK) tentang penonaktifan 75 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan. Dia baru terima SK soal pegawai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Adapun surat penonaktifan yang dimaksud adalah SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hsdil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

"Hingga saya pulang kantor sore tadi, Dewas belum terima SK (penonaktifan) tersebut. Mungkin dalam perjalanan," ujar dia saat dikonfirmasi Alinea, Selasa (11/5).

Sebelumnya beredar SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 dan berisi empat keputusan. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tak memenuhi syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. 

Kedua, memerintahkan kepada pegawai tersebut pada menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran SK sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Terakhir, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki 
jika terdapat kekeliruan.

Dalam surat salinan tersebut, tertulis kalau SK juga disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewas KPK, dan 75 pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK.

Dihubungi terpisah, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengaku belum menerimanya. "Belum terima."

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, membenarkan SK penonaktifan tersebut. Dia mengatakan, sebagian yang dinyatakan tidak memenuhi syarat telah menerimanya.

Sponsored

"Benar bahwa SK dari Ketua KPK (Firli Bahuri) sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Diketahui, asesmen TWK terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN diselenggarakan lembaga antirasuah bekerja sama dengan BKN sejak Maret sampai 9 April 2021. Tes diikuti 1.351 pegawai KPK dan hasilnya, 75 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dua pegawai tak menghadiri wawancara, dan sisanya memenuhi syarat.

Berita Lainnya
×
tekid