sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK akan proses dugaan pelanggaran etik penyidik Robin

KPK menetapkan penyidiknya, Stefanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 28 Apr 2021 07:33 WIB
Dewas KPK akan proses dugaan pelanggaran etik penyidik Robin

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Stefanus Robin Pattuju. Penyidik KPK itu sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

"Dewas akan proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/4).

Saat menetapkan Robin sebagai tersangka pada Kamis (22/4), Ketua KPK, Firli Bahuri, memastikan yang bersangkutan bakal dilaporkan kepada Dewas. "Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," ucapnya, beberapa waktu lalu.

Robin ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, dan pengacara Maskur Husain. Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pada kasusnya, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan. Sebagian uang diberikan ke Maskur Rp525 juta.

Maskur juga diduga menerima duit Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Robin turut diterka mengantongi uang sebanyak Rp438 juta dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank Riefka Amalia, teman saudaranya, dari Oktober 2020-April 2021.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan ke tahap penyidikan adalah dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai 2019. Pada Rabu (21/4), KPK mengumumkan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid