sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK diminta jatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri, akan disidang atas dugaan pelanggaran kode etik, pekan depan

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 21 Agst 2020 09:07 WIB
Dewas KPK diminta jatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik pemakaian fasilitas mewah.

"ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas memberikan sanksi berupa pelanggaran berat kepada Komjen Firli Bahuri dengan meminta yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resminya, Jumat (21/8).

Dia mendorong demikian lantaran perbuatan Firli menunjukkan gaya hidup mewah dan hedonisme. Ini bertentangan dengan nilai dasar integritas KPK.

"Terlebih lagi, citra KPK sudah buruk di mata publik akibat tindakan kontroversi yang kerap ia lakukan. Jadi, tidak ada lagi urgensi untuk mempertahankan jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua KPK," sambungnya.

Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang berujung pada sidang itu dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), 24 Juni 2020. 

Firli dilaporkan lantaran menaiki helikopter dari Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menuju pemakaman mendiang orangtuanya yang ada di Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku), pada 20 Juni 2020. Dia diduga menaiki helikopter milik swasta dengan kode PK-JTO.

Bagi Kurnia, Dewas KPK perlu menunjukkan taji sebagai pengawas lembaga antirasuah seperti Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), di mana tak pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi. Dicontohkannya dengan kasus yang pernah menjerat komisioner, Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Jika dalam hal ini Dewan Pengawas tidak berani untuk menjatuhkan sanksi etik, maka lebih baik kelembagaan pengawasan semacam itu dibubarkan saja dan dikembalikan pada kedeputian PIPM," tegasnya.

Sponsored

Dewas KPK akan menyidang Firli pada 25 Agustus. Jenderal polisi bintang tiga ini diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid