sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK enggan bocorkan izin penggeledahan DPP PDIP

Khawatir mengganggu jalannya proses hukum, dalih Tumpak.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 04 Feb 2020 14:21 WIB
Dewas KPK enggan bocorkan izin penggeledahan DPP PDIP

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) enggan membeberkan keputusannya ihwal izin penggeledahan Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP). Khawatir mengganggu proses hukum, dalihnya.

"Saya tidak akan sampaikan kalau sudah memberikan izin atau belum, ya. Itu enggak boleh. Itu strategi penyidikan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (4/2).

Dirinya menerangkan, izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan takbisa disampaikan ke publik. Kilahnya, takut membuat target bersiap-siap dulu.

"Kalau Aku bilang sudah keluar izinnya, wah, orang yang mau diapakan itu siap-siap 'lari'. Enggak bisa (diutarakan). Mengertilah sedikit, ya," tutur dia.

KPK sebelumnya dikabarkan hendak menciduk Harun Masiku di markas "partai banteng moncong putih". Kala operasi senyap kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Rabu (8/1). 

Sayangnya, tim satuan tugas (satgas) komisi antirasuah takbisa masuk. Mereka diadang aparat keamanan setempat.

Sementara, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyangkal, penjaga sekretariat menghalang-halangi penggeledahan itu. Dalihnya, gagal masuk karena tak dilengkapi surat tugas.

Tumpak enggan mengomentari kejadian tersebut. Alasannya, kewenangan komisioner selaku atasan penyelidik dan penyidik. "Bukan di bawah Dewas," ucapnya.

Sponsored

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memperoleh hasil signifikan dalam "memburu" Harun, kini berstatus tersangka. Sejak 9 Januari 2020 hingga kini, belum jelas "rimbanya".

Harun satu dari empat tersangka kasus dugaan suap PAW politikus "Senayan". Tiga lainnya telah mendekam di jeruji besi per 10 Januari 2019. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sepekan berselang, Harun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polemik sempat mewarnai "perburuan" Harun. Keberadaannya di Tanah Air juga pernah simpang siur. Termasuk terkait penyergapan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta.

Baru terjawab setelah Tempo menampilkan rekaman kamera pengawas Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Desember 2019. Diakui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), beberapa hari berselang.

Sejurus kemudian, Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie, dipecat. Dalih Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, membuat kegaduhan terkait kembalinya Harun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid